Cara Membuat SKCK secara Online Dengan Mudah Untuk Keperluan BUMN

1 min read

Cara Membuat SKCK secara Online Dengan Mudah Untuk Keperluan BUMN

Pedialoka – Kementerian BUMN buka Rekrutmen Bersama BUMN 2022 yang hendak sediakan lebih dari 2.700 lowongan kerja pada lebih dari 50 BUMN di Indonesia. Rekrutmen Bersama BUMN 2022 akan dikerjakan dalam beberapa tahapan. Yaitu:

TAHAP 1: Pendaftaran Online dan Penyeleksian Administrasi: 14 April – 25 April

Pengumuman Tahap 1: 9 Mei – 11 Mei

TAHAP 2: TKD dan Core Values BUMN: 17 Mei – 27 Mei

Pengumuman Tahap 2: 8 Juni – 10 Juni

TAHAP 3: Test Kemampuan Bidang (TKB), Wawancara, dan Medical Check-up: 12 Juni – 25 Juni

Pengumuman Final: 4 Juli

Bela Negara: 11 Juli

Inagurasi: 18 Juli

Untuk proses rekrutmen pastinya diperlukan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diedarkan Polri. Untuk memperoleh surat ini dapat dilaksanakan dengan 2 cara, secara langsung mengunjungi kantor Polisi atau mendaftarkan lewat cara online atau SKCK online. Lalu, apa persyaratan membuat SKCK?

Baca Juga : Syarat Administrasi Penerimaan IPDN Terbaru 2022

Persyaratan Membuat SKCK

Harus dipahami, jika ada ketidaksamaan di antara persyaratan membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Untuk mengikuti Rekrutmen Bersama BUMN cuma dibolehkan WNI.

Persyaratan Membuat SKCK Untuk WNI

Berikut syarat SKCK atau persyaratan membuat SKCK untuk WNI:

  • Bawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Foto copy KTP dengan memperlihatkan KTP asli
  • Foto copy Paspor
  • Foto copy Akte Lahir
  • Foto copy kartu identitas lain untuk yang belum penuhi persyaratan untuk memperoleh KTP

Pas-foto warna ukuran 4×6 sekitar enam lembar dengan latar belakang merah. Photo kenakan pakaian sopan dan berkerah, photo tidak memakai aksesories wajah, nampak muka, dan untuk pemohon yang kenakan hijab, pas-foto harus terlihat muka secara utuh.

Baca Juga:  Daftar Harga HP Samsung Terupdate Bulan Agustus 2022

Cara Membuat SKCK Baru

Harus dipahami, jika cara membuat SKCK off-line dapat dilaksanakan lewat Polres atau Polsek. Tetapi, Polsek tidak mengeluarkan SKCK untuk kepentingan melamar atau lengkapi administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa, atau kepentingan yang lain memiliki sifat antar-negara.

Disamping itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sama dengan KTP/SIM pemohon. Sesudah document syarat SKCK telah lengkap, karena itu pemohon dapat datang langsung ke Polres atau Polsek sesuai domisili.

Selanjutnya, pemohon bisa isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang sudah disiapkan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Selanjutnya pengambilan sidik jari oleh petugas.

Ongkos pembuatan SKCK ialah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Ongkos itu diberikan ke petugas Polri di tempat.

Baca Juga : Daftar Lowongan Pekerjaan Semua Jurusan di BUMN 2022

Membuat SKCK Secara Online

Disamping itu, permintaan pembuatan SKCK bisa juga dilaksanakan lewat cara online lewat situs https://skck.polri.go.id/.Pada situs itu, pemohon dapat

mengupload document yang dipersyaratkan dan isi form yang ada.

Salah satunya ada form berkenaan data personal, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri-ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

Anda bisa mengupload document syarat SKCK di bagian lampiran. Meskipun begitu, untuk ambil dokumen fisik dari registrasi SKCK lewat cara online, harus tetap tiba ke kantor polisi.

Itu ia persyaratan membuat SKCK dan biayanya secara online. Mudah-mudahan dapat membantu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *