Cara Mudah Daftar UMKM Online Lengkap Dan Syarat Yang Diperlukan 2022

3 min read

Cara Mudah Daftar UMKM Online Lengkap Dan Syarat Yang Diperlukan 2022

Pedialoka – Mengerti cara daftar UMKM lewat cara online bisa mempermudah anda untuk memperoleh izin dari pemerintahan tanpa harus hadir ke kantor Dinas Koperasi dan UKM. Manfaat untuk mendaftar UMKM anda ialah agar dapat memperoleh bantuan dari pemerintahan ditengah-tengah wabah semacam ini.

UMKM ialah kepanjangan dari usaha mikro kelas menengah. UMKM maknanya sebagai usaha yang digerakkan pribadi, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM wajarnya dilaksanakan dengan batas omset /tahun, jumlah kekayaan atau asset, dan jumlah pegawai.

BACA JUGA : Aplikasi Sadap WA Pasangan Terbaru 2022

UMKM bisa disebutkan berperanan sebagai penyuplai fasilitas pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, ini karena UMKM ada di beragam tempat yang mencapai beragam wilayah yang dapat membantu tingkatkan kualitas ekonomi warga desa.

Untuk perizinannya, pelaksana UMKM harus mendaftar usahanya itu pada Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat. Berikut keterangan berkenaan cara daftar UMKM lewat cara online, persyaratan, dan proses ijinnya yang sudah diringkas oleh Liputan6.com dari beragam sumber, Sabtu (19/2/2022).

Jenis-Jenis UMKM

Saat sebelum mengerti cara daftar UMKM, anda perlu mengenal beberapa jenis UMKM. Berikut rinciannya:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro UMKM ialah usaha produktif punya orang perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang penuhi persyaratan usaha mikro seperti ditata dalam UU tersebut. Pemasaran atau omset dari usaha mikro dalam satu tahun terbanyak Rp 300 juta dan jumlah asset usahanya maksimum Rp 50 juta (di luar asset tanah dan bangunan). Seringkali dalam pengelolaan, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan individu pemiliknya. Contoh UMKM mikro ialah pedagang kecil di pasar, usaha potong rambut, pedangan asongan, dan lain-lain.

Baca Juga:  Cara Membuat SKCK secara Online Dengan Mudah Untuk Keperluan BUMN

2. Usaha Kecil

Usaha kecil ialah usaha ekonomi produktif yang mandiri, dilaksanakan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan ataulah bukan cabang perusahaan yang dipunyai, terkuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang penuhi persyaratan usaha kecil yang diartikan dalam UU tersebut. Makna UMKM kategori usaha kecil yaitu mempunyai kekayaan bersih di antara Rp 50 juta s/d Rp 500 juta, lalu pemasaran /tahun di antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Pengendalian keuangan usaha kecil juga semakin kompeten daripada usaha mikro. Contoh UMKM kecil ialah usaha binatu, restaurant kecil, bengkel motor, katering, usaha foto copy, dan lain-lain.

3. Usaha Menengah

Sementara usaha menengah ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang sudah dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dipunyai, terkuasai, atau jadi bagian baik langsung atau tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dalam jumlah kekayaan bersih atau hasil pemasaran tahunan seperti ditata dalam UU tersebut.

Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan telah capai di atas Rp 500 juta /tahun. Usaha menengah atau menengah UMKM ialah mempunyai persyaratan omset pemasaran sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar /tahun. Disamping itu pengelolaan keuangan yang telah terpisah, usaha menengah juga mempunyai legalitas. Contoh UMKM menengah ialah perusahaan pembuat roti rasio rumahan, restaurant besar, sampai toko bangunan.

BACA JUGA : Cara Cek BI Checking atau SLIK Online Dari Hp Dengan Mudah

Persyaratan Daftar UMKM Online

Saat sebelum mengerjakan cara daftar UMKM online, yakinkan penuhi persyaratan berupa:

Baca Juga:  8 Cabai Terpedas Di Dunia Yang Bakalan Ngeluarin Keringat Dalam Waktu Singkat

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Mempunyai usaha mikro.

4. Bukan sebagai karyawan BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.

5. Menyertakan Surat Keterangan Usaha (bila mempunyai KTP dan domisili usaha yang lain).

6. Tidak dalam periode utang di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

Persyaratan Document yang Dibutuhkan

Sebelum mengenali cara daftar UMKM lewat cara online, anda perlu lengkapi persyaratan document berikut :

1. Menyertakan foto copy KTP.

2. Menyertakan Kartu Keluarga (KK).

3. Menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Menyertakan photo usaha skala mikro (UMKM).

5. Menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM wilayah di tempat.

6. Kepemilikan UMKM dapat ditunjukkan dengan mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Daftar UMKM Online di Situs BKPM

Berikut ada sejumlah cara daftar UMKM online lewat website Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni:

1. Buka situs https://oss.go.id

2. Login memakai account yang telah dipunyai.

3. Bila belum mempunyai account, anda dapat membuat di menu Registrasi.

4. Sesudah pembuatan account tuntas, anda dapat login kembali dan click tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan selanjutnya pilih:

a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perorangan mikro.

b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perorangan kecil.

c. Ada pula kita harus menggunakan NIB yakni nomor induk berusaha dan izin usaha.

BACA JUGA : Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2022

Proses Izin Usaha

Berikut pembahasan tentang proses NIB dan izin usaha, yakni:

1. Pada formulir data profile, pemilik UMKM harus lengkapi info yang kosong lalu click Simpan dan Lanjutkan.

Baca Juga:  Susu Pelancar ASI yang Bagus

2. Ini yang perlu dikerjakan pemilik UMKM di formulir data usaha:

a. Click tombol Tambah Usaha.

b. Melengkapi data yang dibutuhkan dalam formulir data usaha.

c. sesudah data yang ditempatkan lengkap dan benar, selanjutnya click Simpan lalu Selanjutnya.

d. Untuk pemilik UMKM lebih satu dapat click Lebih Usaha sampai semua terupload, lalu click Selanjutnya.

3. Pada formulir Loyalitas Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil bisa ajukan permintaan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika dipersyaratkan), lalu click Selanjutnya

4. Pemilik UMKM bisa menyaksikan ringkasan data NIB dan izin usaha yang sudah diisi dan bisa lakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha. Selanjutnya, pemilik usaha bisa memberikan cheklist pada kotak disclaimer, lalu click Proses NIB.

5. Sebagai info tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya tidak sama dengan domisili lokasi usaha dapat menyertakan document tambahan, yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU).

6. Pemilik UMKM bisa menyaksikan document NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik usaha bisa cetak izin usaha berbentuk QR kode lewat preview izin usaha QR.

Sumber : Liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *