Pedialoka – PT Pertamina (Persero) putuskan akan meningkatkan gaji pegawainya, mulai April 2022. Keputusan ini sebagai persetujuan di antara management perseroan dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Desember 2021.
Walau demikian, sampai sekarang perusahaan belum melaunching atau keluarkan pengakuan sah mengenai peningkatan gaji pegawai sebagai tuntutan FSPPB sebelumnya. Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga enggan memberi komentar saat dikonfirmasi.
“Bisa check ke Direktur Utama (Dirut),” singkap Ahok saat dikontak MNC Portal Indonesia, Selasa (5/4/2022).
Lalu, berapakah besaran gaji Dewan Komisaris, Direksi, sampai karyawan Pertamina?
Baca Juga : Tempat Pinjol dan Investasi Ilegal yang Telah Diblokir OJK Terbaru
Dalam arsip kabar berita MNC Portal Indonesia, proses dan tanda penentuan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi seutuhnya dilaksanakan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Maknanya, remunerasi tidak berada pada kewenangan perusahaan.
Penentuan gaji komisaris BUMN juga tertera dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 mengenai Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Adapun susunan dan elemen remunerasi yang diserahkan ke Dewan Komisaris dan Direksi terbagi dalam gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Gaji Direktur Khusus diputuskan dengan memakai pedoman internal yang diputuskan oleh Menteri BUMN sebagai RUPS PT Pertamina (Persero). Gaji anggota Direksi yang lain diputuskan dengan komposisi Faktor Jabatan, yakni sejumlah 85% dari gaji Direktur Utama.
Honorarium Komisaris Utama ialah sejumlah 45 % dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama ialah sejumlah 42,5 % dari Direktur Utama. Dan, honorarium Anggota Dewan Komisaris ialah 90 % dari honorarium Komisaris Utama.
Untuk tunjangan Direksi, tunjangan yang diterima mencakup tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Dan untuk Dewan Komisaris, tunjangan yang diterima mencakup tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Fasilitas yang terterima oleh Direksi terbagi dalam fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum. Dan yang terterima oleh Dewan Komisaris ialah fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Tantiem atau insentif kinerja ketetapannya dalam pemberian tantiem ini, seperti merujuk pada Peraturan Menteri BUMN.
Baca Juga : Cara Daftar Paket Netflix Menggunakan Kartu Telkomsel
Susunan dan elemen remunerasi yang terterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau pilihan saham untuk tiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Adapun gaji pegawai Pertamina yang telah diringkas MNC Portal Indponesia sebelumnya antara lain:
– Engineer: Rp8,89 juta – Rp21,4 juta.
– Reservoir Engineer: Rp21,84 juta – Rp32,74 juta.
– Chief Supply Chain: Rp63,59 juta – Rp68,97 juta.
– Manager IT Solution: Rp57,5 juta – Rp62,5 juta.
– Engineering Manager: Rp55,5 juta-Rp59,9 juta.
– Pengawas HSE (HSE Supervisor): Rp24,16 – 26,3 juta.
– Pegawai magang bidang HSE (Health, Safety and Environement): Rp5,35-Rp5,77 juta.
– Administrasi: Rp19,4 juta – Rp21,07 juta.
– Staff akuntansi: Rp9,6 juta – Rp10,5 juta.
– HRD: Rp12,8 juta – Rp13,8 juta.
– Customer Service: Rp3,35 juta – Rp3,64 juta.
– Pustakawan (Librarian): Rp4,9 juta – Rp5,2 juta.
– Pekerja kilang: Rp14 juta – Rp26 juta.
– Petugas SPBU: Rp1,9 juta – Rp5,1 juta.
– Pegawai magang: Rp1,76 juta – Rp3,07 juta.
Sumber : iNews