Pedialoka – Buku nikah sebagai bukti yang resmi dalam sebuah pernikahan. Buku ini penting karena kerap jadi persyaratan untuk bermacam masalah, seperti membuat akte kelahiran anak, registrasi sekolah anak, menjalankan ibadah haji atau umroh, dan sebagainya.
Buku nikah jadi poin penting saat ingin mengurus perceraian karena sebagai salah satunya persyaratan yang perlu disanggupi.
BACA JUGA : Cara Cek BI Checking atau SLIK Online Dari Hp Dengan Mudah
Tetapi, pada beberapa kasus, buku nikah dapat lenyap, terbakar, terserang musibah alam, atau argumen lain. Lantas bagaimana cara mengurus cerai tanpa buku nikah?
Membuat Buku Nikah Pengganti
Langkah awal yang perlu dilaksanakan ialah mengurus dokuman atau buku nikah alternatif, yaitu duplikat buku nikah atau kutipan akte perkawinan.
- Duplikat buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang memeluk agama islam. Sementara duplikat cuplikan akte perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk yang beragama selain Islam.
Document alternatif buku nikah ini harus diurusi di KUA atau Disdukcapil yang serupa dengan saat mendaftar pernikahan dahulu.
Persyaratan untuk membuat duplikat buku nikah di KUA
Persyaratan untuk membikin duplikat buku nikah di KUA, yaitu:
- surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang diberi tanda tangan suami dan istri dengan menggunakan meterai 10.000,
- surat kehilangan dari kepolisian,
- foto copy kartu keluarga,
- foto copy KTP suami dan istri,
- pas-foto suami dan istri dengan background biru ukuran 2×3 masing-masing dua helai.
Sedangkan, persyaratan untuk bikin duplikat cuplikan akte perkawinan di Disdukcapil, yakni:
- surat pernyataan hilang dari yang berkaitan,
- surat info kehilangan dari kepolisian di tempat,
- foto copy kutipan akte perkawinan yang lenyap,
- foto copy kartu keluarga dan KTP,
- document imigrasi (cuman untuk masyarakat negara asing).
Beberapa berkas yang sudah diberikan akan diverifikasi lebih dulu oleh petugas. Sesudah diedarkan karena itu buku nikah pengganti bisa dipakai untuk mengurus perpisahan.
Untuk yang memeluk agama islam, perceraian berjalan di pengadilan agama, sementara untuk yang beragama lain di pengadilan negeri.