Pedialoka – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tekan aturan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Ia menjelaskan bakal ada tambahan tunjangan performa untuk beberapa abdi negara.
“Pada 13 April 2022 saya tanda-tangan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara,” ungkapkan Jokowi dalam info jurnalis yang disiarkan virtual, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga : Cara dan Syarat Menerima BLT, BSU, dan Banpres Terbaru 2022
Selainnya pemberian THR dan gaji ke-13, beberapa abdi negara akan memperoleh tambahan tunjangan performa 50%.
“Dan tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” tutur Jokowi.
Jokowi menjelaskan peraturan ini diedarkan sebagai bentuk penghargaan ke aparatur pusat dan wilayah dalam menangani wabah COVID-19. Di lain sisi, ini dipercaya Jokowi bisa menambahkan daya beli masyarakat di tengah-tengah wabah.
“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tutur Jokowi.
Baca Juga : Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
Ia meneruskan ketetapan tehnis pembagian THR dan gaji 13 akan ditata melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan yang bersumber dari APBD.
Simak Video dari TvOne berikut.