Syarat dan Cara Daftar PPG 2022 Terbaru Beserta Jadwalnya

2 min read

Syarat dan Cara Daftar PPG 2022 Terbaru Beserta Jadwalnya

Syarat dan Cara Daftar PPG 2022 Terbaru Beserta Jadwalnya – Beberapa peserta Pendidikan Karier Guru (PPG) dalam jabatan sudah dibuka, 12 Januari 2022. Tetapi, beberapa guru honorer akui tidak dapat terhubung informasi GTK di portal sah Kemendikbud.go.id karena jumlahnya masyarakat yang terhubung. Dampaknya mereka khawatir apa akan memperoleh undangan PPG atau mungkin tidak.

PPG ialah Jalan ke arah seorang guru bersertifikasi pengajar, yang pada akhirnya mempunyai sertifkasi untuk tambahan upah seorang guru honorer. Ini peluang untuk guru honorer yang tidak lolos PPPK tempo hari.

PPG ini benar-benar ditunggu-tunggu guru honorer baik di negeri atau di swasta, tidak cuman guru SMA tetapi guru SD dan TK. Kasarnya, guru honorer ini ingin ada peningkatan gajih karena gajih guru honorer apa lagi di sekolah swasta benar-benar jauh dari sejahtera. Dengan mempunyai sertifikat pengajar, beberapa guru honorer minimum dapat ada upah tambahan dari pemerintahan pusat yang cair tiap 3 bulan sekali.

Undangan PPG Benar-benar Di Nanti-nanti, Tetapi Portal Kemendikbud Tidak Bisa Di Akses

Tetapi, karena ada eror di portal Kemendikbud ini, lanjut Angga, terang membuat beberapa guru honorer khawatir dan simpangsiur atas nasibnya. Karena, PPG ini paket nya terbatas dan tidak seluruhnya guru memperoleh undangan PPG ini.

Persyaratan untuk mendapatkan undangan PPG, guru yang sudah mengajarkan minimum tahun 2015, mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pengajar Tenaga Kependidikan), mempunyai SK mengajarkan berturut ikut, dan sudah bisa lolos ujian pretes ujian kapabilitas guru (UKG).

BACA JUGA : Cara Membuka File Database Whatsapp db.crypt12

Sudah diketahui PPG Sebagai pendidikan tinggi sesudah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik dengan syarat ketrampilan khusus dalam jadi guru. Sekarang ini tidak seluruhnya orang bisa ikuti program PPG, karena pemerintahan kini sedang keluarkan undang-undang yang atur hal itu salah satunya atur mengenai persyaratan peserta PPG.

Baca Juga:  Ingin Tahu Manfaat Cream Temulawak ? Ini Dia Manfaat Cream Temulawak

Hal itu tercantum pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 jika persyaratan menjadi peserta program PPG harus penuhi syarat seperti berikut:

Mempunyai kwalifikasi akademis S1 atau D4; Guru dalam Jabatan atau karyawan negeri sipil yang memperoleh pekerjaan mengajarkan yang telah diangkat s/d tahun akhir 2015; Mempunyai Nomor Unik Pengajar dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Tercatat pada data dasar pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jadwal PPG 2022

Berikut agenda terkini penyeleksian PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

  • Informasi registrasi: 3 Februari 2022
  • Registrasi dan pengangkutan arsip: 12-25 Februari 2022
  • Pembaruan arsip registrasi: 12-27 Februari 2022
  • Verval oleh petugas: 10-28 Februari 2022
  • Informasi hasil penyeleksian administrasi/registrasi: 7 Maret 2022

Persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan 2022

1. Guru di lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum ikuti program sertifikasi guru.

2. Tercatat pada data pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek.

3. Mempunyai NUPTK.

4. Sudah dipilih jadi guru s/d 1 Januari 2019.

5. Mempunyai kwalifikasi akademis S-1/D-4 yang linier dengan opsi sektor study PPG yang hendak dituruti.

6. Aktif mengajarkan sepanjang dua tahun akhir.

7. Berumur setingginya 58 tahun dihitung s/d tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat rohani dan jasmani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang lain (Napza).

10. Berkepribadian baik.

BACA JUGA : Manfaat Emina Bright Stuff Moisturizing Cream

Persyaratan administrasi PPG 2022

Berikut persyaratan administrasi registrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/foto copy legalisir Perguruan Tinggi), untuk mahasiswa yang mempunyai ijazah S-1 di luar negeri menyertakan surat penyamaan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/foto copy legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga:  Mengenal Apa Itu Demensia, Penyebab, Dan Juga Makanan Yang DI Anjurkan Untuk Terhindar Dari Dimensia

3. Hasil pindai (scan) SK peningkatan pangkat paling akhir untuk guru PNS (asli/foto copy legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun akhir (2020/2021 dan 2021/2022) untuk guru Non PNS (asli/foto copy legalisir). SK itu dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintahan Wilayah atau yang dikasih wewenang;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Masih tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SK dari pemda atau yang dikasih wewenang.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian pekerjaan mengajarkan 2 (dua) tahun akhir yakni tahun tuntunan 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/foto copy legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) kesepakatan kredibilitas yang diberi tanda tangan dan dibubuhi materai 10.000 (pola tersemat).

Nah, itulah Syarat dan Cara Daftar PPG 2022 Terbaru Beserta Jadwalnya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *