Pedialoka – Pemerintahan sudah memberi bocoran masalah THR PNS dan gaji ke-13 untuk tahun 2022.
Pembayaran gaji ke-13 dan THR ini gagasannya masuk ke document RAPBN 2022 di bagian Rangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.
Berdasar UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mempersiapkan peruntukan biaya untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Dengan gaji ke-13 dan THR ini diharap dapat menggerakkan daya beli warga, namun nilainya belum disebut.
Baca Juga : Cara dan Syarat Menerima BLT, BSU, dan Banpres Terbaru 2022
Tetapi, dijumpai untuk besaran gaji ke-13 dan bocoran THR PNS cuman diberi kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya . Maka, gaji dasar dan tunjangan melekat saja atau tanpa tunjangan kinerja.
Berikut daftar gaji pokok PNS, diambil Sabtu (8/4/2022):
Daftar gaji pokok PNS
Tabel Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Tabel Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Tabel Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Tabel Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok
Adapun daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri ditata dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebut jika PNS yang mempunyai istri/suami memiliki hak terima tunjangan istri/suami sejumlah 5% dari gaji pokoknya.
Bila suami dan istri sama profesinya sebagai PNS, maka tunjangan cuman dikasih ke satu diantaranya, dengan merujuk pada gaji pokok tertinggi antara ke-2 nya.
2. Tunjangan Anak
Seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS ditata dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak diputuskan 2% dari gaji dasar untuk tiap anak, dengan batas cuman berlaku untuk 3 orang anak.
Persyaratan memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak mempunyai pendapatan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
3. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan ditata dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standard Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diedarkan Menteri Keuangan di tanggal 29 Maret 2018.
Dalam ketentuan itu diterangkan golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini cuman diterima untuk PNS yang menempati status tertentu dalam tingkatan jabatan struktural karir PNS. Maknanya, tunjangan ini cuman diberi untuk PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran paling rendah Rp 360.000 /bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan paling tinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum ialah yang dikasih ke CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Baca Juga : Bantuan Yang Akan Cair Pada Tahun 2022, Bantuan Langsung Tunai Bahkan Berupa Minyak
Tunjangan umum ditata dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Tunjangan Umum Untuk Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sejumlah Rp 190 ribu, Golongan PNS III memperoleh tunjangan umum sejumlah Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I memperoleh tunjangan umum sejumlah Rp 175 ribu.
Demikian perkiraan bocoran THR PNS dan gaji ke-13 yang bisa diterima tahun ini. Mudah-mudahan tambahan “uang belanja” ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya.
Sumber Informasi : Detik