Wewenang otoritas jasa keuangan – Wewenang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sangat penting untuk Anda kenali. Pemerintahan membuat lembaga mandiri ini untuk mengatur, pengawasan, pengecekan, dan penyelidikan pada sektor keuangan.
BACA JUGA : 150 Gram Berapa Sendok Makan ? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Sepintas mengenai Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
Otoritas Jasa Keuangan ialah lembaga yang dibangun pemerintahan supaya ada yang memantau segala hal yang terjadi pada sektor keuangan. Tentu saja, tiap perlakuan yang diambil untuk tangani tiap permasalahan di sektor keuangan didasari oleh undang-undang yang berjalan di Indonesia.
Tetapi perlu dicatat, Otoritas Jasa Keuangan lembaga berdiri sendiri namun tetap legal. Ada UU khusus yang atur Otoritas Jasa Keuangan, maknanya ada dasar hukum untuk jalankan semua tugas dan kuasanya.
Tidak cuman perbankan konservatif dan syariah, Otoritas Jasa Keuangan memantau kegiatan keuangan non-perbankan seperti asuransi, pasar modal, pendanaan, sampai financial technology. Salah satunya basis yang telah berijin dan dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan ialah Investree. Investree jadi jembatan yang menghadapkan di antara peminjam (Borrower) dan pemberi utang (Lender).
Investree adalah lembaga keuangan non-perbankan yang mengaplikasikan mekanisme online berbentuk marketplace untuk Anda yang ingin ajukan dan memberi utang untuk pendanaan Usaha Kecil dan Menengah. Semua service dan penawaran dari Investree benar-benar gampang diolah dan aman karena ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Telah dengan status berijin juga. Tidak stop sampai di sana, Investree tawarkan imbal hasil yang memikat untuk Lender dan utang berbunga bersaing untuk Borrower sampai 20%p.a.
Dengan memberi dan ajukan utang lewat Investree yang telah berijin dan dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan, Anda bisa sama-sama menolong raih arah keuangan sekalian bersama mendayagunakan ekonomi warga Indonesia. Daftar Investree saat ini dan silahkan tumbuh bersama.
Sejarah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
Jaga kestabilan keuangan supaya masih tetap konstan sebagai otoritas yang dipunyai oleh Bank Indonesia. Hingga, bisa disebutkan jika semua lembaga keuangan semenjak pertama kalinya Bank Indonesia dibangun sampai tahun 2011 ada di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Tentu saja, lembaga keuangan waktu itu terbatas. Ingat perubahan ekonomi tidak sepesat zaman perubahan tehnologi dan belum berlaku pasar bebas di Indonesia.
Oleh karenanya, semua lembaga keuangan perbankan masih di bawah pengawasasn Bank Indonesia dan industri keuangan non-bank dan pasar modal ada di bawah ementerian Keuangan dan Bapepam-LK.
Namun, segala hal berbeda semenjak peristiwa globalisasi yang disokong perubahan tehnologi terjadi.
Bukan hanya berlangsungnya pasar bebas yang mempermudah faksi asing turut aktif sebagai penyuplai service, perubahan tehnologi terutamanya di bagian fintech atau financial technology juga makin tingkatkan jumlah lembaga penyuplai jasa keuangan dimulai dari bank sampai non-bank seperti lembaga pendanaan, investasi, dan asuransi.
Tumbuh suburnya jumlah lembaga keuangan dalam kurun waktu cepat ini punya pengaruh pada tingkat manipulasi yang memungkinkan terjadi hingga bikin rugi faksi customer. Namun, tentu saja Bank Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk menangani masalah perbankan dalam cakupan micro.
Untuk masalah industri keuangan non-bank dan pasar modal juga tak lagi ada di bawah wewenang Kementerian Keuangan dan Tubuh Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Oleh karenanya, dibangunlah sebuah lembaga mandiri, yang mempunyai kebebasan untuk melakukan wewenang pengawasan dan penataannya dari interferensi faksi mana saja.
Lembaga ini selanjutnya dinamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditetapkan lewat ketentuan UU No. 21 Tahun 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tanggal 16 Juli 2012.
Namun, proses peralihan wewenang pengawasan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dan Tubuh Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak ada langsung.
Baru pada tahun akhir 2013, pengawasan perbankan berpindah seutuhnya berpindah dari Bank Indonesia ke OJK. Diikuti 1 Januari 2015, OJK lakukan peluasan peranan pengawasan industri keuangan non-bank dengan mengawali penataan dan pengawasan Lembaga Keuangan Micro (LKM).
BACA JUGA : 8 Manfaat Dan Kegunaan Rumah Adat Joglo
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Tugas Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
Sebagai usaha merealisasikan misi tugasnya, pasti Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang yang perlu disanggupi.
Wakalahmu mengklasifikasikan tugas OJK ke 3 sektor, seperti berikut:
Sektor Perbankan
OJK mempunyai tugas dalam cakupan sektor perbankan. 3 tugas Otoritas Jasa Keuangan itu adalah seperti berikut.
Pertama, OJK sebagai lembaga mandiri bekerja membuat mekanisme pengawasan semua bank yang bekerja di Indonesia. Ke-2 , OJK juga harus menegakkan hukum dalam sektor bank.
Ke-3 , lembaga ini bekerja untuk melangsungkan pembimbingan, pengecekan dan pengawasan dalam sektor bank.
Sektor Industri Keuangan Non-Bank
Sementara dalam sektor Industri Keuangan Non-Bank atau yang umum dipersingkat dengan IKNB, minimal ada 2 point sebagai tugas OJK.
Pertama, Otoritas Jasa Keuangan bekerja untuk jalankan semua peraturan IKNB sesuai ketetapan yang berjalan. Ke-2 , lembaga ini bekerja lakukan penilaian, merangkum etika dan proses dalam sektor IKNB.
Sektor Pasar Modal
Adapun untuk sektor pasar modal, OJK mempunyai tugas untuk membikin rumusan konsep dalam pengendalian dan transaksi bisnis keuangan. Disamping itu, OJK juga bekerja untuk menganalisa pengawasan dan peningkatan pasar modal.
OJK ikut peran dalam management kritis yang terjadi di sektor pasar modal.
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
Wewenang khusus dalam mengawas dan atur sektor perbankan
- Hal pemberian izin untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, bujet dasar, gagasan kerja, pemilikan, pengurusan dan sumber daya manusia, merger, koalisi dan pemerolehan bank, dan pencabutan ijin usaha bank
- Aktivitas usaha bank, seperti sumber dana, pengadaan dana, produk hibridasi, dan kegiatan di bagian jasa
- Penataan dan pengawasan berkenaan kesehatan bank, mencakup likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimal, batasan maksimal pemberian credit, rasio utang pada simpanan dan pencadangan bank
- Penataan dan pengawasan berkenaan faktor kehati-hatian bank, mencakup management resiko, tata urus bank, konsep mengenali nasabah dan anti-pencucian uang, dan penangkalan pendanaan terorisme dan kejahatan perbankan, dan pengecekan bank.
Wewenang dalam atur sektor perbankan dan non-bank
- Memutuskan ketentuan dan keputusan OJK
- Memutuskan ketentuan berkenaan pengawasan di sektor jasa keuangan
- Memutuskan peraturan berkenaan penerapan tugas OJK
- Memutuskan ketentuan berkenaan tata langkah penentuan perintah tercatat pada Lembaga Jasa Keuangan dan faksi tertentu
- Memutuskan ketentuan berkenaan tata langkah penentuan pengurus statuter pada lembaga jasa keuangan
- Memutuskan susunan organisasi dan infrastruktur, dan mengurus, memiara, dan mengatur upayakan kekayaan dan kewajiban
- Memutuskan ketentuan berkenaan tata langkah pengenaan ancaman sesuai ketetapan ketentuan perundang- undangan di sektor jasa keuangan
Wewenang dalam mengawas sektor perbankan dan non-bank
- Memutuskan peraturan operasional pengawasan pada aktivitas jasa keuangan
- Memantau penerapan tugas pengawasan yang dikerjakan oleh Kepala Eksekutif
- Lakukan pengawasan, pengecekan, penyelidikan, pelindungan customer dan perlakuan lain pada lembaga jasa keuangan, aktor, dan/atau pendukung aktivitas jasa keuangan seperti diartikan dalam ketentuan perundang- undangan di sektor jasa keuangan
- Memberi perintah tercatat ke lembaga jasa keuangan dan/atau faksi tertentu;
- Lakukan pemilihan pengurus statuter
- Memutuskan pemakaian pengurus statuter
- Memutuskan ancaman administratif pada faksi yang lakukan pelanggaran pada ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Memberi dan/atau mengambil: ijin usaha, ijin orang perorangan, efektifnya pengakuan registrasi, surat pertanda tercatat, kesepakatan lakukan aktivitas usaha, legitimasi, kesepakatan atau penentuan pembubaran dan penentuan lain
Nah, itulah wewenang otoritas jasa keuangan. Semoga artikel ini bermanfaat